androidvodic.com

Sanksi untuk Lili Pintauli Cuma Ecek-ecek, ICW: Dia Seharusnya Dipolisikan - News

News, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, seharusnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dipolisikan.

Hal itu dikatakan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana setelah Lili dinyatakan Dewan Pengawas KPK melanggar etik karena telah menemui pihak beperkara di KPK.

"Dewan pengawas KPK harus Segara melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian," kata Kurnia dalam diskusi daring bertajuk 'Putusan Dewas KPK Ciderai Keadilan Publik', Rabu (1/9).

Ia memaparkan, setidaknya dengan perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Lili, ada dua pasal yang dilanggar dalam Undang-Undang KPK.

"Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK yang menyatakan larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dan ada ancaman pidana penjara 5 tahun, bukan KPK yang punya kewenangannya tapi kepolisian," jelasnya.

Pasal 65 berbunyi:

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca juga: ICW: Dewan Pengawas KPK Harus Segera Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

Sedangkan Pasal 36 berbunyi:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

Baca juga: Pengamat: Terbukti Langgar Etik Berat, Pimpinan KPK Lili Pintauli Harusnya Dirumahkan

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

Baca juga: Sanksi Potong Gaji Disebut Terlalu Ringan, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Kata Kurnia, apapun sanksi yang diberikan baik ringan, sedang maupun berat terhadap kasus pelanggaran etik tersebut, Lili sudah dinyatakan terbukti bersalah. Sehingga, Lili bisa dikatakan telah melanggar pidana tersebut.

"Jadi secara hukum setiap warga negara mengetahui adanya suatu kejahatan wajib hukumnya melaporkan ke penegak hukum," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat