androidvodic.com

Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka KPK, Ganjar Minta ASN Jaga Intregitas dan Tidak Ada Lagi Korupsi - News

TRIBUNNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan tanggapannya soal Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono yang ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Ganjar meminta, pasca penangkapan Budhi Sarwono, pemerintahan tidak boleh terganggu sehingga tetap terus melayani masyarakat.

"Saya hanya minta pertama pemerintah tidak boleh terganggu, terus layani masyarakat," kata Ganjar dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut Ganjar pun mengingatkan kepada jajaran pejabat atau ASN dibawahnya untuk bisa menjaga integritas.

Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Ditahan KPK, Gubernur Ganjar Segera Kunjungi Banjarnegara 

Pasalnya Ganjar tidak ingin lagi ada cerita soal pungli, korupsi, dan hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pejabat.

Ganjar berharap, penangkapan Budhi Sarwono ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah.

"Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya."

"Tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya," terang Ganjar.

Baca juga: POPULER Nasional: KPK Buktikan Aliran Uang Bupati Banjarnegara | Pendamping Muda Prabowo di Pilpres

KPK Akui Punya Bukti

Diwartakan News sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan pihaknya memiliki alat bukti kuat terkait penerimaan uang fee Rp 2,1 miliar oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Hal tersebut diungkapkan Ali sebagai respons terhadap Budhi Sarwono yang sempat membantah mendapat uang Rp 2,1 miliar.

Dalam kasus ini, tak hanya Budhi Sarwono yang terlibat, tapi juga orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).

"Tentu kami memiliki bukti yang kuat baik langsung maupun tidak langsung bahwa uang itu ada diterima oleh para tersangka."

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (News/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tahanan KPK, Warga Gelar Syukuran, Cukur Gundul hingga Pasang Spanduk

"Konstruksi pasal ada di pasal 55 ayat 1 KUHP, di mana ada kerjasama yang keras antara dua tersangka," ucap Ali, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Sabtu (4/9/2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat