androidvodic.com

Lili Pintauli Didesak Mundur dari KPK Hingga November, Jika Tidak Akan Dilaporkan ke Kejagung - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar didesak mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK itu diberi waktu hingga November 2021 untuk menanggalkan jabatannya.

"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk memundurkan diri kira-kira ya sampai November," ucap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).

Jika sampai tenggat waktu Lili tidak mengundurkan diri, maka Boyamin akan melaporkan pimpinan KPK itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, menurut Boyamin, Lili diyakini telah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.

Baca juga: Bareskrim Kembalikan Surat Aduan ICW Soal Lili Pintauli kepada KPK

Pasal tersebut melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Kalau saya ke sana, saya bikin laporan ke Kejaksaan Agung kan tidak terlalu formal LP, kan gitu," tutur Boyamin.

Boyamin yakin Kejaksaan Agung bisa memproses Lili.

Kejagung juga diminta independen saat memproses Lili jika sudah dilaporkan nantinya.

"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," kata dia.

Boyamin juga akan memantau seluruh proses laporannya di Kejaksaan Agung nanti.

Jika menyimpang, MAKI tidak segan menggugat Kejaksaan Agung.

"Nanti kalau tidak ditangani selama tiga bulan saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," tegas Boyamin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat