androidvodic.com

Pegawai KPK Tak Lolos TWK Mulai Ditawari Kerja di BUMN - News

News, JAKARTA - 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut mulai ditawari kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dari informasi yang dihimpun, syarat agar mereka mau bekerja di perusahaan pelat merah yaitu diharuskan menandatangani surat pengunduran diri.

Satu per satu pegawai nonaktif komisi antikorupsi mulai dihubungi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan untuk penawaran tersebut.

"Saya tadi ditelpon Deputi Pencegahan, bila mau akan disalurkan ke BUMN," ujar seorang sumber, Senin (14/9/2021).

Baca juga: Kepala SMKN 5 Tangerang Bongkar Sumber Harta Terbesarnya yang Tercatat Rp 1,6 Triliun di LHKPN

Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Laporannya Soal TWK KPK Tidak Bisa Disandingkan Dengan Putusan MA dan MK

Tidak hanya Pahala yang menghubungi, menurut sumber, para pegawai tak lolos TWK juga dikontak Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. 

Keduanya disebut mulai menawari secara pribadi kepada para pegawai tak lolos TWK dan gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) agar mau disalurkan ke BUMN.

Upaya pendekatan itu, menurut dia, telah dilakukan KPK dalam pekan terakhir. 

Per Senin (13/9/2021) hari ini, para pegawai yang bersedia diminta untuk menyerahkan surat pengunduran diri ke KPK sebab pemberhentian dengan hormat telah ditandatangani oleh pimpinan.

"Saya dikontak Sekjen yang menawarkan program untuk disalurkan ke BUMN (belum pasti), namun syaratnya memberikan surat pengunduran diri yang ditunggu untuk disampaikan di Rapim pada hari Senin ini," ujarnya.

Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Informasi Hasil TWK KPK, KIP Belum Hadirkan Saksi

Sumber mencurigai bahwa tawaran tersebut hanya akal-akalan KPK agar 57 pegawai tak lolos TWK segera menyerahkan surat pengunduran diri. 

Di sisi lain, tawaran penempatan ke BUMN tersebut belum pasti, mulai dari posisi, nama perusahaan, lokasi, dan status.

Hingga batas waktu yang ditentukan, ia mengaku belum menyerahkan surat pengunduran diri yang diminta sebagai syarat penempatan ke BUMN.

"Kita diiming-imingi masuk BUMN, lalu disuruh mengajukan permohonan ke BUMN dan ditambah Surat Permohonan Pengunduran diri dari KPK, BUMN-nya tidak diterima atau BUMN yang sudah kolaps, lalu surat permohonan pengunduran diri kita dijadikan dasar PDH kita," ujar sumber.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat