androidvodic.com

Setelah Panggil Keluarga Cendana, Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie, Tagih Utang Rp 22,67 Miliar - News

News, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI terus mengejar para debitur dan obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memulihkan aset yang diketahui telah merugikan negara senilai Rp138 triliun.

Sejauh ini pemerintah telah mendata dan memanggil belasan obligor dan debitur BLBI.

Dua di antaranya terkait dengan keluarga terpandang di Indonesia yakni keluarga Cendana atau keluarga mantan Presiden Soeharto, serta keluarga konglomerat Bakrie.

Baca juga: Satgas Kembali Kuasai Aset Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah

Dari sisi keluarga Cendana, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Satgas dikabarkan juga telah mencatat putri sulung Soeharto, Siti Hadijanti Rukmana dalam daftar prioritas.

Adapun dari sisi keluarga Bakrie, ada Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie yang masuk daftar panggilan.

Adik dari Aburizal Bakrie itu diminta menemui Satgas pada Jumat (17/9) lusa.

Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9) kemarin.

Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, selain terhadap Nirwan dan Indra, panggilan penagihan juga ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Baca juga: Soal BLBI, Dahlan Iskan Bilang Salut ke Pemerintah, Ada Tagihan Lama yang Masih Bisa Diuber

Nirwan, Indra, dan para obligor lainnya itu dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00.

Mereka diminta menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI.

Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir dari panggilan itu.

"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut.

Baca juga: Peneliti: Satgas BLBI Kurang Transparan, Belum Ungkap Keseluruhan 48 Obligor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat