androidvodic.com

Uang Rp 531 Miliar Disita Setelah Polri dan PPATK Menelusuri Rekening DP yang Ada di 9 Bank - News

News, JAKARTA - Bertumpuk-tumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu terhampar di depan awak media yang biasa mangkal di Mabes Polri.

Uang itu dimasukkan di dalam kemasan plastik. Di dalam satu plastik terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan.

Tumpukan uang itu kemudian diletakan di lantai, dijejerkan memanjang hingga 5 meter.

Di dalam plastik itu kemudian ditumpuk lagi secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers.

Sementara di depan meja itu tertulis total jumlah uang tersebut yang mencapai Rp 531 miliar.

Uang lebih dari setengah triliun itu adalah barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penjualan obat ilegal.

Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita uang itu setelah menangkap DP, tersangka penjualan obat secara ilegal di Indonesia yang sudah melakukan kejahatannya sejak 2011 hingga 2021.

Join investigasi Bareskrim dan PPATK itu bermula dari pengembangan penanganan peredaran obat ilegal yang dilaksanakan Polres Mojokerto.

Polisi kemudian mendapati transaksi keuangan mencurigakan yang diduga hasil kejahatan tersangka DP.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan uang itu disita setelah Polri dan PPATK melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening DP yang ada di 9 bank.

Baca juga: Pengangguran Ini Kaya Raya dari Bisnis Obat Ilegal, Punya Tabungan Rp 531 Miliar di 9 Bank

"Kita telusuri Rp 531 miliar yang dapat kami sita," kata Agus.

DP sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Menurut Agus, DP sebenarnya tidak punya keahlian dalam bidang farmasi.

"Dia tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM," ujar Agus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat