androidvodic.com

Eks Penyidik KPK Minta Setoran Uang di Bank Disamarkan Jadi Usaha Konfeksi - News

News, JAKARTA - Saksi bernama Riefka Amalia menyebut diminta eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju untuk menyamarkan penyetoran uang di bank menjadi usaha konfeksi.

Demikian terungkap dalam persidangan perkara dugaan penghentian kasus Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9/2021).

"Dalam BAP Saudara Robin menyampaikan bahwa untuk menghindari pertanyaan bank terkait dengan transfer, saya diminta untuk mengisi konfeksi dan setiap transfer dilakukan di Bank BCA yang berbeda', apakah benar?" cecar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi.

"Iya benar," timpal Riefka Amalia.

Baca juga: KPK Sebut Dakwaan AKP Robin Sesuai Proses Penyidikan

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar

Riefka Amalia adalah saksi untuk AKP Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Riefka dalam dakwaan disebut membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan Robin di Kantor BCA Cabang Pembantu Pondok Gede atas nama Riefka Amalia.

Kartu ATM lalu dipegang Robin sehingga dapat mengakses rekening tersebut, Riefka juga membuka layanan aplikasi m-banking agar dapat bertransaksi sesuai dengan permintaan Stepanus Robin.

"Saya dapat imbalah setelah diperintah, diberikan tunai Rp2 juta dan ditransfer ke rekening suami saya Rp77,5 juta, itu untuk kebutuhan saya," ujar Riefka.

Baca juga: Terungkap, Ini Lokasi Safe House yang Dicarikan Teman Wanita Eks Penyidik KPK Robin

Riefka mengaku mau membuka rekening karena diminta ibunya.

Ibunya diminta oleh kakak Riefka bernama Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman dekat Robin.

"Yang melakukan transaksi Robin, ada beberapa yang lewat m-banking juga, kalau m-banking itu saya yang transaksi atas perintah terdakwa," kata Riefka.

Untuk transaksi di bank, Riefka hanya menuliskan keterangan terkait dengan pembelian barang konfeksi.

"Saya kurang tahu apakah ada usaha konfeksi atau tidak," jelas Riefka.

Namun, pada tanggal 21 April 2021, dia sempat diperintahkan untuk memblokir rekening tersebut.

"Saya di-chat oleh Dewa, saya kurang tabhu siapa, tapi dia hanya chat sekali untuk pergi dahulu meninggalkan rumah begitu saja," ungkap Riefka.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Riefka lalu menelepon call center BCA untuk memblokir rekening dengan alasan kartu ATM hilang.

"Saya diperintah kakak saya seperti itu. Akan tetapi, saya tidak tanya alasan kenapa diblokir," tutur Riefka.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Syahrial adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota nonaktif Cimahi; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat