androidvodic.com

Pimpin Rapat Bahas RUU ASN, Wapres Maruf Amin Berpesan Jangan Ada Pelemahan - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin memimpin rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Istana Wapres, Jakarta Pusat

“Di sini kita ada tiga bahan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian usulan DIM dari pemerintah (yakni) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan yang ketiga ada rekomendasi berupa memo kebijakan dari Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) tentang perubahan UU No. 5 Tahun 2014 yang di dalamnya ada semacam kesimpulan dan rekomendasi,” kata Wapres Maruf Amin saat membuka rapat, Jumat (24/9/2021).

Revisi UU ASN ini, lanjut Wapres, telah masuk program legislasi nasional (prolegnas).

Sehingga, pembahasannya pasti akan terus berlanjut.

“Saya melihat revisi ini tentu akan terus dijalankan karena sudah masuk prolegnas yang pembahasannya akan dimulai akhir Oktober,” ujarnya.

Dalam rapat kali ini, dirinya meminta kepada segenap jajaran pemerintah yang terkait, untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembahasan revisi UU ASN yang akan dilakukan bersama DPR.

Baca juga: Zulhas Diundang Pertemuan di Istana, PAN Jadi Sahabat Baru Koalisi Pendukung Jokowi-Maruf Amin 

Adapun salah satu yang menjadi perhatian Wapres adalah jangan sampai revisi UU ASN ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

“Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten,” katanya.

Bahkan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2022 di DPR tanggal 16 Agustus 2021 lalu, kata Wapres, Presiden secara tegas menyinggung tentang reformasi birokrasi.

Baca juga: Intip Gaya Wapres Maruf Berpakaian Adat Sulawesi Barat saat Hadiri Sidang Tahunan MPR

“Undang-Undang ASN ini merupakan pilar utama dari reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas program pemerintah,” tegasnya.

Sekali lagi, Wapres berharap revisi UU ASN tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya terkait pelaksanaan sistem merit.

“Jangan sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi,” ujarnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Desa di Kabinet Jokowi-Maruf

Selanjutnya, Wapres mempersilahkan kepada menteri dan pejabat yang hadir secara bergantian untuk menyampaikan pandangan mengenai rencana pelaksanaan revisi UU ASN.

Tampak hadir dalam rapat kali ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, dan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum, HAM, dan Pemerintahan M. Rokib.

Sementara, Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto, dan Staf Khusus Wapres Bambang Widianto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat