androidvodic.com

Polemik Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Putusan MK Disebut Sudah yang Terbaik dan Harus Dipatuhi - News

News, JAKARTA - Polemik seputar pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih jadi perbincangan publik.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK.

Hal tersebut terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK jadi Aparatur Sipil Negara.

Hal ini langsung ditanggapi Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting, baru-baru ini.

Dikatakan Ginka Febriyanti Ginting, putusan MK membuktikan kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tidak lolos TWK, adalah yang terbaik dan sudah tepat secara hukum.

Baca juga: Respons Demo BEM SI Soal TWK, KPK: Kami Tidak Ingin Berdinamika

Ginka Febriyanti Ginting berpendapat apabila keputusan MK tersebut ini bersifat final dan binding.

Menindaklanjuti polemik ini, 30 September mendatang, para pegawai KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan.

Hal itu dilakukan dalam rangka alih status menjadi ASN.

Menurut Ginka Febriyanti Ginting, jadwal itu menjadi jadwal yang lebih cepat, dan tentunya mengundang pendapat berbeda dari berbagai kalangan.

Ia menyatakan. MK dan MA sendiri sudah memberikan putusan yang terbaik.

Baca juga: ICW Sebut 10 Alasan Jokowi Harus Bersikap atas TWK KPK

Diyakininya keputusan itu sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan harus dipatuhi keputusannya.

“TWK adalah harga mati. Nasionalisme lembaga negara ialah hal yang wajib dan tidak bisa diganggu gugat," katanya.

MAKI Minta Jokowi tangani juga KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta peran serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menanangi sengkarut TWK pegawai KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat