androidvodic.com

Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digeser 15 Mei, Gerindra: ''Tahunnya Tidak Berubah Kan'' - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Habiburokhman menilai tak masalah dengan usulan pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD soal Pemilu digelar pada 15 Mei 2024.

"Yang penting tahunnya enggak berubah ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Terkait dengan usulan masa kampanye yang hanya digelar selama tiga bulan dalam Pemilu 2024 nanti, Habib menjawab memang hal itu terlalu singkat.

"Tapi faktanya kan orang kampanye sebelum kampanye aktif ya. Sebelum efektif masa kampanye memang kita sudah pada kampanye duluan gitu," tambahnya.

Habib mengatakan nantinya Anggota DPR Fraksi Gerindra di Komisi II akan memantau dan memutuskan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

"Yang penting tahunnya kan tetap jadi kalau soal time schedule saya kurang engeh yang penting tahunnya nggak berubah," tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu Digelar 15 Mei 2024, PKS: Opsi Februari KPU Lebih Baik

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Mahfud mengatakan usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 yang turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka hari ini Senin (27/9/2021).

Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei. 

Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (27/9/2021).

Mahfud melanjutkan apabila nantinya tanggal tersebut telah ditetapkan KPU maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru untuk diikutkan Pemilu 2024, partai baru tersebut harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini. 

"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun. Itu dilarang oleh undang undang," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan mengenai jadwal resmi terkait Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.

"Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa," kata Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat