androidvodic.com

Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Masalah Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu - News

News, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan membeberkan sejumlah permasalahan yang sering dialami dalam Pemilu terkait pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas.

Permasalahan pertama yakni adanya kondisi di mana banyak kelompok penyandang disabilitas yang hidup berpindah tempat untuk bekerja.

Mereka tidak menetap pada alamat yang tercantum dalam KTP.

"Permasalahan yang sering dialami dalam pemilu adalah kondisi dari kebanyakan kelompok penyandang disabilitas yang hidup berpindah untuk bekerja dan tidak menetap di alamt yang tercantum dalam KTP," kata Abhan dalam webinar 'Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024', Selasa (5/10/2021).

Kondisi tersebut bisa menyulitkan petugas penyelenggara Pemilu di lapangan, sekaligus berpotensi membuat hak pilih kelompok disabilitas tak terpenuhi.

Sementara permasalahan kedua berhubungan dengan aksesibilitas TPS bagi kelompok penyandang disabilitas.

Baca juga: Komitmen Bersama bagi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Semua Sektor Pembangunan

Abhan menyampaikan banyak permasalahan seperti lokasi TPS yang sulit diakses karena didirikan di perbukitan atau di tengah lapangan yang berumput.

Selain itu, kurangnya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di TPS.

Padahal kata Abhan, hak yang sama bagi penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 5 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kondisi tersebut akan mempersulit kelompok penyandang disabilitas," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat