androidvodic.com

Ingin Mengubah Data di KTP? Simak Caranya Berikut Ini - News

News - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang wajib untuk dimiliki.

Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63 atyat (5) dijelaskan, penduduk yang telah memiliki E-KTP wajib dibawa pada saat bepergian.

KTP memuat informasi data pribadi pemiliknya, diantaranya seperti provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.

Baca juga: KTP Bisa Jadi NPWP, Tunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Jumat Pekan Ini

KTP juga menjadi dokumen penting yang dipakai untuk beragam keperluan.

Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa data yang termuat di KTP adalah valid.

Dalam data E-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.

Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili, pekerjaan dan foto KTP.

Lantas bagaimana cara mengubah data KTP tersebut?

Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data pada KTP harus menyiapkan dokumen pendukung.

Dokumen tersebut diantaranya seperti KTP, Surat Nikah, Surat Keterangan RT/RW, Ijazah, Akta Kelahiran dan sebagainya sesuai kebutuhan data yang ingin dirubah.

Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari

Berikut ini cara untuk mengurus perubahan data di E-KTP, dari laman Kominfo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat