androidvodic.com

Ray Rangkuti: Susunan Pansel KPU-Bawaslu Condong Seperti 'Orang Presiden' - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, Pemerintah seharusnya segera merespon pertanyaan publik terkait penilaian adanya 4 orang wakil pemerintah dalam tim seleksi Penyelenggara Pemilu 2021-2022. 

Menurut Ray, pertanyaan ini logis karena memang setidaknya ada 4 nama di dalam Timsel yang jabatannya berada di bawah struktur presiden.

Yakni Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Poengky Indarty.

"Ke empat nama dimaksud menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap presiden. Lembaga Kompolnas misalnya adalah lembaga di bawah dan bertanggung langsung kepada presiden," kata Ray dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Ray mengatakan, kenyataan ini, tentu saja, bertentangan dengan pasal 22 ayat 6 UU No 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah 3 orang. Sementara wakil masyarakat dan akademisi adalah 4 orang.

Dengan kenyataan ini, salah satu wakil dari masyarakat atau akademisi kurang jumlahnya sementara wakil pemerintah lebih.

Selain potensial melanggar UU, kata Ray, ketentuan ini dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Timsel.

Baca juga: Perludem Sebut Eks Tim Kampanye Jokowi Ditunjuk Jadi Ketua Pansel KPU Punya Kapasitas

Sebab, secara format dan kedekatan, nampak susunan anggota timsel ini condong seperti 'orang presiden'. 

"Orang presiden karena secara struktural di bawah presiden, dan lainnya memang merupakan wajah yang biasa duduk sebagai Timsel di era Pak Jokowi," ucapnya.

Masalahnya, bukan pada kapasitas, integritas dan pengalaman anggota timselnya. 3 kriteria dimaksud terwujud di dalam diri para anggota Timsel tersebut. 

Tapi kesan bahwa Timsel ini seperti 'orang dalam' presiden juga tidak dapat diabaikan. 

Dan kesan ini akan bertambah kuat dengan kenyataan lain bahwa Timsel ini dibuat dengan terburu-buru, tanpa konsultasi publik, dan ditetapkan tanpa partisipasi masyarakat. 

Pemerintah bahkan hanya membutuhkan dua hari sejak nama-nama calon timsel beredar di tengah masyarakat lalu menetapkan mereka sebagai Timsel.

Baca juga: Pemerintah Bantah Komposisi Pansel KPU dan Bawaslu Langgar Undang-Undang

"Tentu saja, hal ini akan dapat menambah dugaan yang berpotensi mengganggu penilaian masyarakat atas independensi Timsel," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat