Terkini Lainnya
TAG
Hasyim Asyari disebut sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Hasyim terbukti telah mengincar
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).
KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dinilai punya banyak masalah sehingga menimbulkan keraguan atas kredibilitas lembaga ini.
Jumlah perkara kabul pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024 jauh lebih banyak daripada PHPU Legislatif 2019.
Sikap tegas DKPP penting mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual masih merupakan fenomena gunung es yang sebenarnya lebih banyak tidak dilaporkan
Penerapan itu, lanjut Mita, yakni dengan menolak segala bentuk intervensi dari manapun dengan menyandarkan pada kepastian hukum.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Aswanto sekaligus menjawab pertanyaan hakim Daniel Foekh tentang pendapatnya apakah Pemilu 2024.
Heddy menyebut beberapa perkara non etik seperti penyalahgunaan minuman keras di wilayah kerja, perselingkuhan antar-penyelenggara pemilu hingga utang
Wacana pengguliran hak angket terkait Pemilu 2024 didasari karena rendahnya kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu.
Dalam pandangan Simon, perjalanan bangsa dan negara ini membutuhkan proses yang konstitusional, damai, dan berkesinambungan agar mampu menjadi negeri
Tak hanya itu, Lukman mengajak seluruh elemen bangsa meletakkan pemilu dalam kerangka jangka panjang untuk legitimasi dan legalitas yang kuat
Ganjar Pranowo meyakini TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN) hingga penyelenggara Pemilu bisa menjaga netralitas di Pemilu 2024
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti tahapan-tahapan Pemilu 2024 telah dilangsungkan kurang lebih selama satu tahun.
Feri Amsari merespons terkait simulasi Pilpres yang di dalamnya hanya memuat dua pasangan calon, yakni, paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2.
Neni mengatakan meski KPU yang mengklarifikasi jika surat suara tersebut sudah rusak dan tidak sah itu, seharusnya ada tindakan pemberian sanksi.
(DKPP) RI bersama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)
Mita sapaan akrabnya, menegaskan ihwal lembaga penyelenggara pemilu tetap independen, proses dan aturan rekrutmen haruslah ditaati dengan saksama.
(Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta penyelenggara pemilu memerhatikan supaya penyandang disabilitas dapat menggunakan haknya sebagai pemilih
Mahkamah Konstitusi menilai, penyelenggaraan Pemilu seharusnya tak terganggu dengan pengaturan masa jabatan penyelenggaranya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada enam penyelenggara Pemilu.