DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu yang Terbukti Bantu Memenangkan Caleg - News
Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhi sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Tiga penyelenggara yang diberhentikan DKPP adalah Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muhammad Yunan dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Elias Agus Huninhatu dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024, serta Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Rio Gustrinanda dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024.
Baca juga: DKPP Bakal Segera Gelar Sidang Putusan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI Terhadap Bawahannya
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muhammad Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara tersebut.
Baca juga: DKPP Ungkap Kondisi Terkini Psikologis Korban Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU
Dalam perkara tersebut juga, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming selaku Teradu II.
Teradu I dan Teradu II terbukti menjalin komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse selalu Pengadu yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Komunikasi tersebut untuk membantu perolehan suara Pengadu pada Pemilu tahun 2024.
Selain itu, kedua Teradu bertemu dengan Pengadu di salah satu hotel di Kota Kendari disertai pemberian sejumlah uang untuk memenangkan perolehan suara Pengadu dalam pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp di antaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 25 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (4), Peringatan Keras (1), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan (1), dan Pemberhentian Tetap (3).
Baca juga: DKPP Ungkap Kondisi Terkini Psikologis Korban Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU
Sementara itu, 16 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).
PDIP Tunggu Restu Megawati untuk Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PAN Serahkan 8 Surat Rekomendasi Calon Gubernur: Ahmad Ali NasDem di Sulteng, Murad Ismail di Maluku
Sohibul Iman Bukan Harga Mati, PKS Diyakini Turunkan Standar Cari Cawagub untuk Anies
Zulhas Akui Sempat Kecewa Kursi PAN DPR RI Hanya Bertambah 4
Bantahan Parpol KIM soal Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang untuk Pilkada Jakarta 2024
Ridwan Kamil Belum Jelas Maju di Pilkada Jakarta, PAN Usul Kaesang jadi Cagub Alternatif