androidvodic.com

KPK Dakwa Eks Dirut Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar dari Hasil Korupsi Tanah Munjul - News

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan negara senilai Rp 152,56 miliar. 

Dakwaan tersebut dibuat berdasarkan laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Adapun, audit dilakukan pada 3 September 2021 oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terhadap Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK Selama 5 Jam soal Pengadaan Tanah di Munjul, Diberi 8 Pertanyaan

Yoory Corneles secara melawan hukum melanggar PP No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pergub DKI Jakarta No. 50/2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah. 

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," tulis dakwaan KPK yang diperoleh News, Kamis (14/10/2021). 

Sebagai informasi, Yoory diangkat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan 
Sarana Jaya untuk masa jabatan tahun 2016-2020 dan diangkat kembali untuk masa jabatan 2020-2024. 

Baca juga: Kronologi Kasus Lahan Munjul yang Bikin Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Ikut Diperiksa KPK

PDPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan untuk umum serta komersil, maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta lainnya. 

Satu di antara proyek yang dikerjakan PDPSJ adalah pembangunan hunian DP 0 Rupiah dan penataan  kawasan niaga Tanah Abang. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PDPSJ mendapatkan dana dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Provinsi DKI Jakarta.
 

--

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat