androidvodic.com

Jokowi Teken PP Lelang Benda Sitaan, KPK: Semangat Baru Optimalisasi Asset Recovery - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dijelaskan Plt juru bicara KPK Ali Fikri, PP tersebut memungkinkan komisi antikorupsi untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.

"Semangat baru optimalisasi asset recovery tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Lelang benda sitaan sejak penyidikan, lanjut Ali, dapat pula meminimalisasi biaya perawatan, juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. 

Sehingga, upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal. 

Ali mengatakan, kebijakan tersebut menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan mengenai lelang benda sitaan KPK

Dalam aturan baru, lelang dapat dilakukan meski belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jokowi Lantik 17 Dubes: Ada yang Eks Ketua KADIN Hingga Jubir Presiden, Berikut Nama-nama Mereka

Beleid itu ditetapkan Jokowi dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2021.

Dalam aturan tersebut, benda sitaan merupakan benda yang disita oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tipikor.

Jokowi pun mengatur bahwa pelaksanaan lelang benda sitaan dapat berlangsung meski belum terdapat putusan hukum, asalkan memenuhi kriteria lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya menjadi terlalu tinggi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat