androidvodic.com

Rencana Mediasi Hari ini dengan Menko Luhut, Kuasa Hukum Haris Azhar: Kami Belum Terima Undangannya - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya dikabarkan akan kembali menggelar mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dengan aktivis HAM Haris Azhar atas perkara dugaan pencemaran nama baik.

Kendati begitu, Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan, pihaknya belum menerima surat undangan mediasi yang rencananya bakal dilakukan pada Senin (25/10/2021) ini.

"Tidak ada undangan mediasi untuk hari ini," kata Nurkholis saat dikonfirmasi News, Senin (25/10/2021).

Ketika ditanya terkait kapan jadwal pasti mediasi tersebut dilakukan dengan pihak Menko Luhut, dirinya mengatakan belum mengetahuinya secara detail.

Sebab hingga hari ini, kata Nurkholis, pihaknya belum juga menerima undangan terkait jadwal mediasi itu dari pihak kepolisian.

"Belum tau (kapan akan dilakukan mediasi), kami belum menerima surat undangan, insyaallah dikabari sehari sebelum, kalau ada undangan," tukasnya.

Diketahui, Kasus dugaan pencemaran nama baik atas konten YouTube milik Haris Azhar soal Tambang Emas di Papua kembali berlanjut.

Setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh polisi pada Kamis (21/10/2021) ditunda, penyidik sudah menyiapkan jadwal terbaru.

Baca juga: Sempat Tertunda, Mediasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris-Fatia Digelar Lagi Besok

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memediasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijadwalkan pada Senin (25/10/2021).

Menurut kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan, agenda mediasi rencananya dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

"Iya betul. Sudah dijadwalkan lagi jadi besok pukul 10.00 WIB," kata Juniver saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).

Meski begitu, Juniver belum bisa memastikan apakah Luhut akan hadir dalam agenda mediasi.

Juniver beralasan agenda mediasi itu masih bisa diwakili oleh dirinya selaku kuasa hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat