Terkini Lainnya
TOPIK
Komnas Perempuan menyoroti bebasnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik.
Ia mencontohkan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dengan terdakwa mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono
Dampak dari vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti seharusnya bisa menjadi dasar untuk membangun iklim kebebasan
Ketua YLBHI Muhammad Isnur minta MA tolak kasasi atas vonis bebas Haris Azhar dan Fatia karena kasasi itu tidak sah tidak dibuat atas kepentingan umum
Bivitri menilai dalam konteks politik hari ini, jika Haris dan Fatia dihukum akan menyulitkan posisi Prabowo-Gibran.
Kurnia juga menilai apa yang disampaikan keduanya mengenai dugaan konflik kepentingan telah diatur Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Usman Hamid menilai putusan bebas terhadap Haris dan Fatia sebagai kemenangan sosial demokrasi.
Sebagaimana diketahui, vonis bebas itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati ikut merespons putusan bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Menurut Novel putusan tersebut sudah ideal dengan mencermati apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia. Mengkritisi untuk kepentingan rakyat Indonesia
Haris Azhar ekspresikan perasaannya, setelah dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan menghormati putusan majelis hakim tersebut.
Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).
Adapun penilaian itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis keduanya pada dakwaan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Pantauan Tribunnews.com pukul 09.30 WIB di lokasi, halaman luar gedung PN Jakarta Timur telah dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Rocky Gerung kembali hadiri sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia pun memandang bahwa pelaporan hingga persidangan yang kini dijalani oleh Haris dan Fatia sebagai bentuk pembungkaman aktivitas HAM
ia pun menilai bahwa apa yang ditudingkan jaksa soal mencari popularitas dan meningkatkan jumlah penonton di akun youtubenya hanya tuduhan belaka.
Haris menilai bahwa diksi Lord bermakna positif karena memiliki arti yakni diagungkan dan bukan berkonotasi negatif.
Aktivis HAM Haris Azhar meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan 4 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut
Adapun teriakan itu dilontarkan puluhan pendukung Haris dan Fatia yang turut hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Haris menyebut bahwa dirinya saat ini bukan sedang berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah kekuasaan.
Haris Azhar bakal menyiapkan pembelaan menyikapi tuntutan 4 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik Lut pandjaitan.
Jaksa telah menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, rekan Fatia, Haris Azhar lebih dulu menjalani sidang tuntutan atas perkara yang sama. Dan jaksa menuntut agar aktivis tersebut dijatuhi
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk memerintahkan menghapus video konten 'Lord Luhut' yang diunggah Haris Azhar di akun youtube.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan.