androidvodic.com

Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha 

News, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menegaskan pernyataan Haris dan Fatia soal dugaan konflik kepentingan telah diatur oleh Undang-Undang (UU).

Diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa menilai Haris dan Fatia ingin mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan lewat kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu, Papua.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Sementara itu Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024) telah memutuskan bahwa Haris dan Fatia dinyatakan tak bersalah dari dugaan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami sejak awal meyakini bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Haris dan Fatia merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan," kata Kurnia kepada News di Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini

Kurnia juga menilai apa yang disampaikan keduanya  mengenai dugaan konflik kepentingan telah diatur Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan itu dijamin secara hukum.

Atas putusan tersebut, pria berkacamata ini menyebutkan menjadi bukti bahwa kritik dari masyarakat yang diwakili Haris dan Fatia merupakan kebenaran.

"Dan apa yang dilakukan oleh saudara Lumut adalah keliru ketika berusaha mempolisikan kritik tersebut," jelasnya.

lihat fotoMajelis Hakim di PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
 Sebelumnya Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
 Jaksa juga sebelumnya menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.
 TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim di PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Sebelumnya Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga sebelumnya menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA

Terpisah Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid juga ikut mengomentari putusan bebas untuk Haris dan Fatia tersebut.

Usman menilai putusan bebas terhadap Haris dan Fatia sebagai kemenangan sosial demokrasi.

"Ini merupakan kemenangan gerakan gerakan sosial demokrasi di Indonesia. Khususnya aktivis lingkungan dan hak asasi manusia," kata Usman.

Baca juga: Suciwati Munir Maknai Putusan Bebas Haris dan Fatia Sebagai Tanda Masih Ada Keadilan di Indonesia

Ia juga menilai putusan tersebut menandakan apa yang sudah dilakukan Haris Azhar selama ini merupakan sebuah kebenaran. Sesuai dengan apa yang diakui oleh para majelis hakim.

Atas hal Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini juga menilai seharusnya ada koreksi dari negara untuk memperbaiki kebijakan di Papua. 

"Baik pendekatan kebijakan ekonomi maupun kebijakan pendekatan keamanan," jelasnya.

Pria berkacamata ini juga menyebutkan bahwa putusan tersebut sebagai hal yang positif terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Majelis hakim mengakui bahwa negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi yang berbasis pada supremasi hukum. Harus menjamin kebebasan berpendapat dan apa yang disampaikan Haris dan Fatia hampir sebagian besar pernyataan mereka selaras dengan temuan kajian yang dilakukan 9 organisasi non pemerintah," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat