Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini - News
News - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (8/1/2024).
Sidang vonis tersebut digelar pada hari ini, Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Vonis terhadap Haris dan Fatia mendapat sambutan baik dari Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati.
Menurut Novel, putusan tersebut sudah ideal dan menjadi poin positif bagi peradilan di Indonesia.
"Bagi saya putusan ini ideal. Melihat apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia itu adalah kritik atas masalah lingkungan dan keadilan. Dan apa yang ia lakukan berpihak pada kepentingan masyarakat," kata Novel Baswedan di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Novel menilai, putusan tersebut merupakan kemenangan untuk rakyat Indonesia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Haris-Fatia vs Luhut dalam Kasus Pencemaran Nama Baik hingga Divonis Bebas
Jika dalam vonis Haris dan Fatia dinyatakan bersalah, menurut Novel, akan menjadi preseden buruk yang berbahaya.
"Ini akan menjadi pembungkaman. Tapi Alhamdulillah hari ini hakim kemudian membuat keputusan yang objektif dan ini jadi kemenangan untuk rakyat Indonesia," sambungnya.
Sementara itu, Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, memaknai putusan ini sebagai bentuk wajah keadilan negeri.
"Ini bisa dimaknai masih ada wajah keadilan di negeri ini."
"Masih ada hakim yang menggunakan akal sehat dan masih ada hakim yang sadar dia dibayar oleh rakyat," kata Suciwati di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Meski demikian, bagi Suciwati putusan hakim itu cukup mengagetkan dirinya.
"Terus terang ini sedikit mengagetkan. Karena kita melihat jaksa penuntut umum bagai kaki tangan penguasa," kata Suciwati.
"Ketika Hakim beberapa kali gesture tidak mengenakkan itu justru di luar ekspektasi kita. Kita melihatnya barangkali akan mendapatkan hukuman percobaan, paling tidak," lanjutnya.
Terkini Lainnya
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku