androidvodic.com

Perjalanan Kasus Haris-Fatia vs Luhut dalam Kasus Pencemaran Nama Baik hingga Divonis Bebas - News

News - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Sidang vonis tersebut digelar pada hari ini, Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam putusan sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Haris dan Fatia.

"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," ujarnya lagi.

Lalu, seperti apakah perjalanan kasus Haris-Fatia dari awal hingga keduanya kini divonis bebas?

Baca juga: Pendukung Haris-Fatia Pasang Spanduk di Depan PN Jakarta Timur: Activism Is Not A Crime

Kronologi 

Sebelumnya, kasus ini berawal dari unggahan video di kanal Youtube pribadi milik Haris pada Agustus 2021 lalu, yang mengungkap hasil riset soal adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Akibat hal itu, Haris-Fatia pun dilaporkan oleh Luhut pada September 2021 lalu di Polda Metro Jaya dan sempat menemui upaya mediasi.

Namun, restorative justice yang diupayakan tak menemui hasil hingga Luhut menginginkan melanjutkan perkara ini.

Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Luhut akhirnya melanjutkan jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.

Lalu, setelah hampir tujuh bulan, Haris-Fatia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut pada 17 Maret 2022.

Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat