androidvodic.com

Kepalkan Tangan, Pendukung Teriakkan 'Bebaskan Fatia-Haris' di Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Teriakan 'bebaskan Fatia-Haris' menggema saat terdakwa Haris Azhar menyampaikan nota pembelaannya usai dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Adapun teriakan itu dilontarkan puluhan pendukung Haris dan Fatia yang turut hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Momen teriakan itu pun terjadi usai Haris membacakan nota pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukumnya.

Dalam kalimat akhir nota pembelaanya, Haris menilai bahwa apa yang ia lakukan dengan Fatia Maulidiyanty bukanlah suatu tindak pidana.

Dirinya pun lantas meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan serta tuntutan yang sebelumnya dijatuhi oleh jaksa penuntut umum.

"Untuk itu Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," ujar Haris dalam pleidoinya.

Sontak permintaan Haris itu pun disambut riuh oleh para pendukungnya yang memang selama proses persidangan kerap hadir langsung di ruang sidang.

Sambil mengepalkan tangan, puluhan simpatisan Haris dan Fatia serentak meneriakan agar kedua aktivis HAM itu dibebaskan sesuai permintaan dalam nota pembelaan.

"Bebaskan Fatia-Haris, Bebaskan Fatia-Haris!," ujar pulunhan pendukung tersebut.

Namun lantaran suasana sidang yang cukup riuh, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun sampai memperingati massa agar bersikap kondusif.

Hakim pun bahkan sempat mengultimatum massa untuk keluar ruang sidang apabila tak bersikap tertib selama persidangan.

"Tolong yang teriak-teriak itu ya, sudah kita peringatkan untuk jaga ketertiban ini, kalau enggak bisa kami persilahkan saudara keluar," tegas Hakim.

Dituntut 4 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat