Sampaikan Pembelaan, Haris Azhar: Saya Bukan Berhadapan dengan Jaksa Tapi dengan Elite Kekuasaan - News
Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam pembelaannya yang diberi judul 'Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa', Haris menyebut bahwa dirinya saat ini bukan sedang berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah kekuasaan.
Pasalnya, menurut dia, jaksa sebagai lembaga yudikatif yang selama ini menangani kasusnya justru malah melayani suatu elite politik.
"Di dalam persidangan ini saya sadar bahwa pada hakikatnya saya sedang tidak berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah kekuasaan," kata Haris saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Haris Azhar dituntut empat tahun penjara, tim kuasa hukum: alarm bahaya untuk demokrasi
Bahkan dalam pleidoinya itu Haris juga mengutip kalimat yang pernah diucapkan oleh mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela.
Dalam kutipan berbahasa Inggris itu, Haris menjelaskan bahwa jaksa sebagai perwakilan dari negara seharusnya tidak diukur bagaimana memperlakukan golongan-golongan atas.
Melainkan kinerja suatu bangsa, sebut Haris, seharusnya diukur bagaimana dalam memperlakukan orang-orang dari golongan bawah.
"Ukuran sebuah negara yang baik bukan dari bagaimana lembaga politik atau badan yudikatif termasuk peradilannya melayani elite juragan uang dan politik. Melainkan bagaimana lembaga ini melayani dan memperlakukan kaum miskin dan orang yang terpinggirkan," jelasnya.
Alhasil atas pleidoinya itu, Haris pun menuturkan harapannya kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan pembelaanya atas tuntutan 4 tahun yang dijatuhkan jaksa terhadap dirinya.
"Saya masih menyisakan secercah harapan bahwa hakim yang mulia masih bisa mendengar yang digemakan Mandela dan peradilan ini memiliki kejernihan untuk temukan keadilan sejati," pungkasnya.
Dituntut 4 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa Shandy Handika dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Terkini Lainnya
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris menyebut bahwa dirinya saat ini bukan sedang berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah kekuasaan.
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku