Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi - News
Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha
News, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui pada sidang vonis di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim telah memutuskan Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau melihat institusi peradilan. Tidak akan lepas dari situasi politik. Karena itu saya akan membacanya pada situasi yang mana hakim-hakim di level pengadilan bawah cenderung memiliki independensi," kata Bivitri kepada News dalam diskusi daring, Selasa (9/1/2024).
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini menerangkan dalam peradilan tingkat atas di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemilihan hakimnya sudah penuh dengan campur tangan politik.
"Sementara kemarin (Sidang Haris dan Fatia) itu baru pada putusan pengadilan negeri. Hakimnya Masih pada level belum ada campur tangan politik," jelasnya.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni, Negara Rugi Belasan Miliar Rupiah
Tanpa menyampaikan argumentasi hukum dan peran hakim. Bivitri menilai dalam konteks politik hari ini, jika Haris dan Fatia dihukum akan menyulitkan posisi Prabowo-Gibran.
"Kalau sampai terjadi penghukuman terhadap Haris dan Fatia juga akan menyulitkan posisi mereka (Prabowo-Gibran). Ada konteks itu juga yang harus kita baca," sambungnya.
Bivitri kemudian menyinggung soal jaksa yang telah memutuskan akan melakukan kasasi di MA.
"Putusan kasasinya itu kapan, konteks politik itu juga harus kita baca," jelasnya.
Terkini Lainnya
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Bivitri menilai dalam konteks politik hari ini, jika Haris dan Fatia dihukum akan menyulitkan posisi Prabowo-Gibran.
Menko Polhukam Beberkan 7 Langkah Cegah Dampak Peretasan Terhadap PDNS Kembali Terulang
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu