androidvodic.com

Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Novel Baswedan: Kemenangan untuk Rakyat Indonesia  - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha 

News, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespon soal putusan hakim untuk Haris Azhar dan Fatia yang dinyatakan tak bersalah, atas dugaan pencemaran nama yang dilakukan terhadap Luhut Pandjaitan.

Diketahui pada sidang vonis di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) Majelis Hakim telah memutuskan Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Ungkapan Terima Kasih Haris dan Fatia Usai Dinyatakan Tak Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Menurut Novel putusan tersebut sudah ideal dengan mencermati apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia. Mengkritisi untuk kepentingan rakyat Indonesia.

"Bagi saya putusan ini ideal. Melihat apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia itu adalah kritik atas masalah lingkungan dan keadilan. Dan apa yang ia lakukan berpihak pada kepentingan masyarakat," kata Novel Baswedan kepada News di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Novel mengatakan jika vonis bersalah dijatuhkan untuk keduanya. Hal itu akan sangat berbahaya sekali.

Baca juga: BREAKING NEWS: Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan 

"Ini akan menjadi pembungkaman. Tapi Alhamdulillah hari ini hakim kemudian membuat keputusan yang objektif dan ini jadi kemenangan untuk rakyat Indonesia," sambungnya.

Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini juga menilai putusan tersebut menjadi poin positif bagi peradilan di Indonesia. 

"Semoga sikap hakim yang seperti ini bisa dicontoh oleh hakim-hakim yang lain. Agar penegakan hukum di Indonesia itu menjadi ideal dan keadilan itu bukan menjadi harapan yang terlalu jauh. Tetapi harapan yang dekat bagi masyarakat," tegasnya.

Tak hanya itu, Novel Baswedan juga mengungkapkan bahwa setiap warga itu berhak mengkritisi sesuatu. Karena pada dasarnya kalau berbicara demokrasi dan kedaulatan, itu ditangan rakyat.

"Artinya apabila pejabat publik berbuat sesuatu yang dirasa salah, konflik kepentingan, korupsi atau apapun. Maka Masyarakat berhak untuk kritis," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat