androidvodic.com

Haris Azhar Bantah Cari Keuntungan dari Siaran Podcast yang Membahas Luhut Binsar Pandjaitan - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEES.COM, JAKARTA - Haris Azhar membantah bahwa dirinya hanya mencari keuntungan dan popularitas saat menyiarkan podcast tentang Luhut Binsar Pandjaitan dengan menyisipkan diksi 'lord' pada akun YouTube pribadinya.

Seperti diketahui Haris bersama Fatia Maulidyanti terseret ke meja hijau usai diduga mencemarkan nama baik Luhut melalui konten podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada'.

Baca juga: Sebut Kata Lord untuk Luhut Tak Bermakna Negatif, Haris Azhar: Itu Semacam Gelar

Haris menjelaskan, bahwa anggapan dirinya hanya untuk meningkatkan jumlah penonton hingga pendapatan dari video tersebut dinilainya juga tidak tepat.

"Sesungguhnya tanpa video ini peminat akun youtube saya sudah tinggi, bahkan saat video ini muncul tidak lebih banyak penontonnya dari video-video sebelumnya," ujar Haris saat bacakan pleidoinya di PN Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Alhasil ia pun menilai bahwa apa yang ditudingkan jaksa soal mencari popularitas dan meningkatkan jumlah penonton di akun youtubenya hanya tuduhan belaka.

Bahkan pendiri Lokataru itu juga menganggap apa yang dituduhkan jaksa terhadap dirinya selama ini tidak terbukti.

Baca juga: Haris Azhar Minta Dilepaskan dari Dakwaan dan Tuntutan 4 Tahun Penjara Kasus Lord Luhut

"Tuduhan menggunakan nama Lord dan Luhut meningkatkan viewers atau penonton video pendapatan tidak tepat. Serta tidak ada buktinya, sekadar tuduhan yang hinggap setiap hari Senin selama beberapa bulan," pungkasnya.

Dituntut 4 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa Shandy Handika dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan pidana denda 1 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Shandy saat bacakan tuntutan.

Adapun jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaam pencemaran nama baik secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 uu ite jucnto pasal 55 ayat 1 kuhp sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat