Terkini Lainnya
TAG
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyidangkan kasus perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati ikut merespons putusan bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Menurut Novel putusan tersebut sudah ideal dengan mencermati apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia. Mengkritisi untuk kepentingan rakyat Indonesia
Haris Azhar ekspresikan perasaannya, setelah dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).
Adapun penilaian itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis keduanya pada dakwaan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
ia pun menilai bahwa apa yang ditudingkan jaksa soal mencari popularitas dan meningkatkan jumlah penonton di akun youtubenya hanya tuduhan belaka.
Haris menilai bahwa diksi Lord bermakna positif karena memiliki arti yakni diagungkan dan bukan berkonotasi negatif.
Menurut Andi, pihaknya berharap sidang mendatang yang rencananya akan kembali digelar pada Kamis (7/12/2023) dapat dihadiri oleh para tergugat
Haris Azhar bakal menyiapkan pembelaan menyikapi tuntutan 4 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik Lut pandjaitan.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk memerintahkan menghapus video konten 'Lord Luhut' yang diunggah Haris Azhar di akun youtube.
Jaksa sempat menolak permintaan tim penasihat hukum Haris kepada hakim yang meminta menyerahkan alat bukti jelang pembacaan agenda tuntutan.
Menurut Isnur, Yunus Husein akan menjelaskan mengenai beneficial ownership atau pemilik manfaat dalam kapasitasnya sebagai ahli
Haris menegaskan, permohonan yang diajukan merupakan materi perundangan yang diyakini telah kehilangan konteks, terutama secara historis.
Besok, Haris Azhar dan Fatia Maulidianti akan menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut.
Peneliti dari Trend Asia, Ahmad Ashov mengungkap alasan pihaknya mengaitkan Luhut Binsar Panjaitan dan pejabat lainnya dalam kajian cepat
Fatia Maulidyanty menegaskan bahwa dirinya tidak membayar ataupun dibayar Haris Azhar terkait penyiaran podcast 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi
Fatia Maulidyanty menyebut dirinya dan Haris Azhar sempat ingin menyampaikan advokasi ke sejumlah instansi dan lembaga negara di tanah air.
Selain diseminasi, Fatia pun menyebut terdapat strategi lain guna mempublikasi hasil riset tersebut salah satunya dengan disiarkan melalui podcast.
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bakal kembali digelar besok, Senin (28/8/2023).