androidvodic.com

Fatia Sebut Podcast Haris Azhar Strategi Ungkap Hasil Kajian Cepat Soal Kasus di Intan Jaya - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Fatia Maulidyanty menjalani sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8/2023).

Dalam sidang tersebut Fatia mengungkap alasan pihaknya memilih Podcast di akun YouTube milik Haris Azhar sebagai sarana publikasi hasil kajian cepat yang dibuat Koalisi Bersihkan Indonesia.

Baca juga: Haris Azhar Akui Sebut Kata Lord Luhut Hanya Terucap Lisan di Podcast, Tak Ada di Riset Akademik

Adapun hal itu bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Fatia mengenai efektifitas desiminasi untuk menyampaikan informasi kajian cepat berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' kepada masyarakat.

"Apakah diseminasi cukup efektif untuk menyampaikan informasi hasil kajian cepat kepada masyarakat?" tanya jaksa.

Fatia pun mengatakan bahwa desiminasi itu merupakan salah satu strategi pihaknya guna menyampaikan hasil riset yang telah dibuat kepada masyarakat.

Selain diseminasi, Fatia pun menyebut terdapat strategi lain guna mempublikasi hasil riset tersebut salah satunya dengan disiarkan melalui podcast.

Baca juga: Pemeriksaan Fatia Maulidiyanti Soal Kasus Lord Luhut Ditunda Pekan Depan

"Salah satunya adalah pada saat itu kita tahu bahwa Haris Azhar memiliki salah satu chanel youtube yang memiliki konten khusus untuk membahas hak asasi manusia dan jumlah subscriber atau penontonnya juga cukup tinggi," ujar Fatia.

Selain itu dijelaskan Fatia, Haris diakuinya memiliki perhatian yang sama tentang persoalan isu hak asasi manusia khususnya yak terjadi di Papua.

Hal itu juga diketahui berdadasarkan pada salah satu konten YouTube Haris yang memiliki playlist khusus tentang pembahasan isu hak asasi manusia.
"Jadi makannya para saat itu kenapa coba masuk ke dalam podcast bang Haris," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Giliran Terdakwa Fatia Maulidiyanti Diperiksa Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Besok

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat