Giliran Terdakwa Fatia Maulidiyanti Diperiksa Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Besok - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bakal kembali digelar besok, Senin (28/8/2023).
Perkara dengan terdakwa dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini akan kembali beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Rencananya, besok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal memeriksa Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
"Senin, 28 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Terdakwa Fatiah Maulidanty. Ruang Sidang Utama," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Minggu (27/8/2023).
Seyogianya Fatia diperiksa sebagai terdakwa pada pekan lalu, yakni Senin (21/8/2023).
Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menundanya lantaran waktu yang sudah dianggap tidak memungkinkan.
"Jadi untuk hari ini pemeriksaan saudara Fatia tidak bisa kita lanjutkan karena waktu yang sangat tidak memungkinkan supaya kita tidak kelelahan. Jadi kita tunda untuk saudara Fatia minggu depan," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (21/8/2023).
Pada persidangan lalu, Haris Azhar telah diperiksa sebagai terdakwa hingga sekira pukul 16.30 WIB.
Haris pun diminta untuk kembali hadir di persidangan dua pekan setelahnya, yakni Senin (4/9/2023).
Persidangan pada awal bulan depan diagendakan untuk pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan bagi para terdakwa.
"Dua minggu lagi saudara Haris, tanggal 4 September datang. Kedua-duanya (Haris dan Fatia) kita akan mendengarkan saksi a de charge," ujar Hakim Cokorda.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Pemeriksaan Fatia Maulidiyanti Soal Kasus Lord Luhut Ditunda Pekan Depan
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terkini Lainnya
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bakal kembali digelar besok, Senin (28/8/2023).
Hari Bhayangkara ke-78, Andi Gani Ungkap Peran Vital Kepolisian Lindungi Hak Buruh
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO Jenguk Prabowo seusai Operasi Kaki di RSPPN, Jokowi: Semakin Siap Layani Rakyat
DPR Pertanyakan Firli Bahuri Bisa Sampai 'Menghilang', Pimpinan KPK Tunjuk Hidung Pejabat Polri
5 Fakta Prabowo Subianto Jalani Operasi Besar Kaki Kiri, Cedera saat Terjun Payung
Doa untuk Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan