androidvodic.com

Kepala PPATK Pertama Bakal Bersaksi di Persidangan Haris Azhar-Fatia vs Luhut Binsar Pandjaitan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan kembali digelar besok, Senin (2/10/2023).

Kedua terdakwa, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan kembali disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada persidangan besok, tim penasihat hukum Haris dan Fatia akan kembali menghadirkan satu ahli dan satu saksi a de charge atau yang meringankan.

"Besok agendanya pemeriksaan saksi dan ahli," kata Ketua YLBHI sekaligus penasihat hukum Haris-Fatia, Muhammad Isnur saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).

Untuk saksi fakta, tim penasihat hukum enggan membeberkan lebih lanjut.

Baca juga: Menko Luhut Pastikan Investasi TikTok di Indonesia Masih Berlanjut Meski Dilarang Berdagang

Namun untuk ahli, mereka akan menghadirkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein yang saat ini merupakan pengajar di sejumlah kampus, termasuk Universitas Indonesia.

"Pak Yunus Husein dari UI akan hadir besok," katanya.

Menurut Isnur, Yunus Husein akan menjelaskan mengenai beneficial ownership atau pemilik manfaat dalam kapasitasnya sebagai ahli.

"Ahli tentang beneficiary ownership," ujarnya.

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terseret perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"

Dalam perkara ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat