androidvodic.com

Majelis Hakim Menilai Perbicangan Haris dan Fatia Tidak Termasuk Pencemaran Nama Baik - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha 

News, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai perbincangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di podcast yang disiarkan di YouTube tidak termasuk pencemaran nama baik.

Pada podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!

Baca juga: Haris Azhar Bantah Cari Keuntungan dari Siaran Podcast yang Membahas Luhut Binsar Pandjaitan

Adapun penilaian itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis keduanya pada dakwaan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim di persidangan.

Majelis hakim juga menilai video podcast yang diunggah di YouTube tersebut, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Baca juga: Mahfud MD Disebut Paling Siap Debat Cawapres, Haris Pertama: Bukan Hasil Malpraktik Konstitusi

"Menimbang bahwa dengan demikian sebagaimana telah dipertimbangkan di atas berkenaan dengan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan pertambangan di Papua hari ini dan kalimat jadi penjahat juga kita atau juga yang tidak termasuk dalam materi laporan saksi Luhut pada Kapolda Metro Jaya. Tidak terbukti sebagai penghinaan dan atau pencemaran yang baik terhadap saksi Luhut maka unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum," jelas hakim.

Majelis hakim melanjutkan menimbang bawa dengan tidak terpenuhinya unsur ketiga ini. Maka sepatutnya dinyatakan terdapat tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwah pertama.

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terseret perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"

Dalam perkara ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Soroti Kasus Haris-Fatia, Perwakilan Organisasi HAM Internasional Datangi PN Jakarta Timur

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat