androidvodic.com

Kelebihan Bayar Insentif Nakes Hingga Rp 50 Juta Terjadi akibat Duplikasi Data Penerima Insentif - News

News, JAKARTA - Sebagian utang dari luar negeri digunakan oleh pemerintah untuk membayar insentif tenaga kesehatan atau nakes.

Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pinjaman luar negeri yakni Asian Infrastructure Investmen Bank (AIIB) sebesar 500 juta dolar AS untuk respon krisis akibat pandemi Covid-19.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.

"Tujuan pemeriksaannya dalam rangka menilai atau menguji kepatuhan dalam pelaksanaan atau kegiatan terkait pinjaman Covid-19," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna saat jumpa pers, Senin (1/11/2021).

Agung menjelaskan, pembayaran insentif nakes awalnya diserahkan ke pemerintah daerah, dan kemudian beralih langsung ke rumah sakit, tetapi mekanisme tersebut menimbulkan berbagai permasalahan seperti pemotongan.

Adanya masalah tersebut, kata Agung, Kemenkes mengambil alih pembayaran insentif dengan membuat aplikasi untuk dibayarkan langsung ke rekening nakes.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran insentif nakes.

"Sayang sekali saat dilakukan perubahan mitigasi ke sistem yang baru, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti yakni proses cleansing data, akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif," ujarnya.

"Secara khsusus itu kami nyatakan sampai tanggal 8 September 2021, masih terdapat kelebihan pembayaran insentif nakes, di mana ditemukan kelebihan pembayaran yang dibayarkan kepada 8.961 nakes dan ini sampai 19 Agustus 2021. Kelebihan pembayaran insentif nakes ini bervariasi antara Rp 178 ribu sampai Rp 50 juta," sambung Agung.

Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ada Terima Rp 50 Juta

Atas temuan tersebut, Agung menegaskan pemeriksaan BPK bukan untuk mencari-cari salah, atau menzalimi nakes.

"Tetapi kan memang harus dilihat, apakah ada nakesnya. Ini proses pemeriksaan belum selesai, masih berjalan dan masalahnya yang sudah berhasil diidentifikasi," tuturnya.

Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kelebihan pembayaran insentif terhadap tenaga kesehatan tidak perlu dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan Budi menyikapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran insentif nakes mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.

"Keputusan yang kami ambil berdasarkan diskusi dengan BPK, kami tidak akan menarik kembali, tapi melakukan kompensasi," ujar Budi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat