androidvodic.com

KIP Tolak Gugatan Informasi Hasil TWK, KPK: Kami Taati Aturan - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dengan alasan KPK tak memiliki informasi yang dimohonkan.

Menurut KPK, majelis komisioner KIP telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi hasil TWK.

"Putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Dalam pelaksanaan TWK, Ali menjelaskan, kedudukan KPK sebagai objek, sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.

Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK," kata Ali.

Selanjutnya, KPK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN.

Kata Ali, BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.

"Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut," kata dia.

Maka itu, KPK berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik, sehingga seluruh proses alih status pegawai jadi ASN selesai dengan tuntas. 

Baca juga: Dipecat Tak Lolos TWK, Penyidik Senior KPK Herbert Nababan Jual Baju Anak dan Rintis Ternak Kambing

"KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal proses ini sebagai wujud kecintaannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.

Diberitakan, KIP menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil asesmen TWK pegawai KPK yang diajukan oleh Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) selaku pemohon.

Majelis komisioner KIP mengatakan informasi yang menjadi sengketa seperti dokumen yang berisi soal-soal tes tertulis hingga dokumen panduan wawancara TWK tidak dalam penguasaan KPK (termohon).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ucap ketua majelis Gede Narayana saat membacakan amar putusan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat