androidvodic.com

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Panduannya Berikut Ini - News

News - Pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat melakukan perubahan pemindahan kelas rawat secara mudah.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, peserta BPJS diperbolehkan melakukan perubahan kelas rawat jika telah sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Berikut Ketentuan Melakukan Perubahan Kelas Rawat BPJS Kesehatan:

A. Peserta PPU

- Bagi peserta PPU, perubahan kelas rawat akan mengikuti perubahan gaji/upah peserta BPJS

- PPU selain penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

- Perubahan kelas rawat bagi PPU Penyelenggara Negara mengikuti perubahan golongan/pangkat dan hak kelas rawat yang berlaku pada bulan berikutnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan: Melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center

B. Peserta BPU/BP

- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

- Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.

- Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus dilengkapi dengan: 

a) Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah).

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat