KPK Hibahkan Aset Milik Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset senilai Rp85,10 miliar hasil tindak pidana korupsi ke lima instansi pemerintahan.
Lima instansi itu yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kejagung mendapatkan tanah dan bangunan di Manggarai, Jakarta Selatan senilai Rp14,34 miliar.
Tanah dan bangunan itu milik mantan narapidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
"Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat tanggal 15 Juni 2016," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Lalu, KPU mendapatkan sebuah tanah dan bangunan di Cempaka Putih.
Tanah dan bangunan itu milik terpidana kasus korupsi Muchtar Effendi.
"Dengan luas keseluruhan 825,57 m2 dengan nilai keseluruhan Rp8,10 miliar," kata Karyoto.
Baca juga: Ada Kabar Akan Dilantik Jadi ASN Polri Tanggal 10 November, Eks KPK: Belum Ada Pembicaraan
Ketiga, KPK memberikan sebuah tanah dan bangunan untuk Kemenag di Madiun, Jawa Timur.
Tanah yang diberikan itu seharga Rp6,04 miliar.
"Aset itu milik terpidana Bambang Irianto," ungkap Karyoto.
Kemudian, KPK memberikan tiga unit kendaraan senilai Rp1,29 miliar ke Kemenkeu.
Kendaraan itu milik terpidana Fuad Amin Imron.
"Dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, Toyota Alphard," kata Karyoto.
Terkini Lainnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset senilai Rp85,10 miliar hasil tindak pidana korupsi ke lima instansi pemerintahan.
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah