androidvodic.com

MA Tolak JR AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Permohonan Keberatan Uji Formil dan Materil atau Judicial Review (JR) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan 4 orang kader partai Demokrat.

Hasilnya, MA memutuskan kalau permohonan tersebut tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. 

Dalam keputusannya, menurut MA, AD/ART hanya mengikat ke dalam yakni kepada anggota partai itu sendiri tetapi tidak mengikat ke luar alias eksternal partai.

Baca juga: BREAKING NEWS: MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY

Tak hanya itu, dalam putusan MA juga disebutkan jika Parpol bukan lembaga negara.

Karena itu, MA menyatakan dirinya tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun. 

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum 4 kader partai yang mengajukan JR, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya tidak sependapat dengan putusan MA. 

Kata Yusril, AD dan ART itu tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga, sebab kata dia, AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. 

"Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tsb. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara spt mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11/2021).

Lebih lanjut kata Ahli Tata Hukum Negara itu, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. 

"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tsb? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," lanjutnya.

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. 

Dia menilai pertimbangan tersebut masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam. 

Karena itu, menurut Yusril, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat