androidvodic.com

Jaksa Agung Perintahkan Tindak Tegas Mafia Pelabuhan dan Tanah, Hotline Pengaduan di 081914150227 - News

News, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar menindak tegas berbagai pihak yang terlibat di dalam mafia pelabuhan dan mafia tanah.

Hal ini dinilai telah meresahkan para pengusaha dan masyarakat di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Burhannudin saat melakukan kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Arahan itu disampaikan Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.

Burhanuddin menyampaikan mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan.

Hal ini dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino yaitu minat investor menjadi rendah.

Imbasnya, imbuh Burhannudin, sehingga mengakibatkan berkuranganya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah. 

"Biaya logistik di pelabuhan Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di pelabuhan China sekitar 15 persen dan di pelabuhan Malaysia yang hanya 13 persen," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Pimpin Restoratif Justice Kasus Penganiayaan di Deli Serdang, Jaksa Agung Nasihati Tersangka

Ia menyampaikan tingginya biaya logistik itu tidak terlepas dari faktor belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan. Selain itu, adanya indikasi mafia pelabuhan yang semakin mempekeruh keadaan.

"Pemerintah Pusat meminta kepada kita untuk memonitor dan menindak tegas para mafia pelabuhan," tegas Burhanuddin.

Ia menuturkan pihaknya telah memerintahkan satuan kerja yang di wilayah hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi intelijen dalam rangka pemberantasan mafia pelabuhan. 

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memimpin pemberian penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus dugaan penganiayaan atas tersangka bernama Hasan Basri Sihaloho di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (11/11/2021).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memimpin pemberian penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus dugaan penganiayaan atas tersangka bernama Hasan Basri Sihaloho di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (11/11/2021). (Ist)

"Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia pelabuhan," jelasnya.

Selain mafia Pelabuhan, ia menyampaikan bahwa upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. 

Selain menghambat proses pembangunan nasional, hal ini juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat