androidvodic.com

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan JR ke MK dan PK ke MA atas Putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar merespons perihal putusan majelis hakim tingkat kasasi terhadap kliennya atas perkara hasil swab test di RS UMMI, Bogor.

Diketahui, dalam putusan itu vonis eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut dikurangi dari yang semula divonis 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.

Menyikapi putusan itu, Aziz mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi alias Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas persangkaan UU Nomor 1 Tahun 1946 yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.

"Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian dan sering dijadikan sebagai Alat Politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Tak hanya ke MK, Aziz juga menyatakan kalau pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI sebab dirinya menilai Rizieq tak layak untuk dipenjara.

Terlebih dalam kasus yang menjerat kliennya itu hanya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang didasari oleh pernyataan Rizieq kalau dirinya saat itu dalam keadaan 'baik-baik saja'.

Baca juga: Kasubdit Resmob Sebut Anggota Laskar FPI Sempat Ambil Alih Senjata Api Milik Briptu Fikri

"Apalagi dalam Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI tidak ada keonaran kecuali hanya ramai di media massa saja," bebernya.

Terlebih kata Aziz, dalam pertimbangan putusan yang dilayangkan, majelis hakim tingkat Kasasi juga mengakui kalau kasus swab test di RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19. 

Atas hal itu, seharusnya kata Aziz, eks Rizieq Shihab tidak dipenjara alias dibebaskan sesuai dengan penjelasan resmi yang ada di UU Nomor 1 tahun 1946 tersebut.

"Dengan pengakuan terse but semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," tukas Aziz.

Sebelumnya, Majelis Hakim tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan atas vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes di RS UMMI, Bogor, pada Senin (15/11/2021).

]Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 putusan itu dilakukan dengan susunan majelis hakim Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat