Bareskrim Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita total uang Rp 217 miliar dari sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal PT AFT yang menjadi peneror ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap total 13 tersangka yang terkait sindikat pinjol ilegal tersebut.
Adapun uang itu disita dari 7 rekening berbeda.
Pada Selasa (16/11/2021), barang bukti uang sitaan pimpinan Pinjol ilegal tersebut dirilis di hadapan awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pantauan News, gepokan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.
Di dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepok uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Uang dalam kemasan plastik itu ditumpuk secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers.
Baca juga: Polri: Penindakan Terhadap Pinjol Ilegal Sebagai Wujud Perlindungan Kepada Masyarakat
Adapun barang bukti itu dibawa menggunakan minibus ke Bareskrim Polri.
Terlihat, penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers.
"Barang bukti, simpanan uang PT AFT di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda dengan total keseluruhan sebesar Rp 217.007.433.643 (Rp 217 miliar)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Whisnu menyatakan PT AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana.
Ia menuturkan perusahaan ini bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol ilegal.
Dijelaskan Whisnu, KSP IMB dipimpin seorang tersangka yang juga warga negara asing (WNA) Tiongkok berinisal WJS (32).
Baca juga: Ini Motif WNA Tiongkok Garap Pinjol Fulus Mujur, Teror Ibu di Wonogiri Berujung Nekat Akhiri Hidup
Terkini Lainnya
Pinjaman Online
Bareskrim menyita total uang Rp 217 miliar dari sindikat pinjaman online ilegal PT AFT yang menjadi peneror ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila