androidvodic.com

Arteria Dahlan Sebut Polisi hingga Jaksa Tak Boleh Di-OTT, Giri Suprapdiono: Sensasi Politik - News

News - Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, memberi respons terkait penyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Diketahui, dalam pernyataannya, Arteria menyebut polisi, hakim, hingga jaksa tidak boleh menjadi objek Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Giri pun menilai apa yang dilontarkan Arteria sekadar sensasi belaka.

Menurut dia, OTT adalah cara yang tepat untuk memberantas kasus korupsi, terlebih tindakan suap.

Baca juga: Arteria Dahlan Sebut Jaksa, Polisi, Hakim Tak Boleh Kena OTT, Novel Heran: Kok Bisa Berpikir Begitu

Ia menjelaskan, pelaku tindak korupsi justru orang yang paham betul soal hukum.

Sehingga, biasanya mereka lebih tahu bagaimana cara mengelabuhi hukum dari yang sebenarnya.

"Saya pikir ini hanya sensasi politik saja, karena masyarakat tahu OTT itu strategis terbaik untuk menangani korupsi."

"Karena yang ditangani KPK, lebih dari 60 persen itu suap. Kasus suap menyuap itu kalau tidak di-OTT sulit dibuktikan, karena yang korupsi itu orang pinter termasuk memahami hukum apa alat bukti dan apa barang bukti," jelas Giri, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Jumat (19/11/2021).

"Penegak hukum itu yang paling jago, ibaratnya bisa menghindar dari jerat hukum," imbuh dia.

Calon pimpinan KPK, Giri Suprapdiono, menjawab pertanyaan saat mengikuti tes wawancara di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015). Sebanyak 19 capim KPK mengikuti seleksi tahap akhir oleh Pansel, yang selanjutnya dipilih delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015 mendatang. Presiden kemudian menyerahkan delapan nama ini ke Dewan Perwakilan Rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Calon pimpinan KPK, Giri Suprapdiono, menjawab pertanyaan saat mengikuti tes wawancara di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015). Sebanyak 19 capim KPK mengikuti seleksi tahap akhir oleh Pansel, yang selanjutnya dipilih delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015 mendatang. Presiden kemudian menyerahkan delapan nama ini ke Dewan Perwakilan Rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: KPK Akan Dalami Laporan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan Penanganan Covid-19

Giri menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Arteria Dahlan, karena dinilai menambahkan kegaduhan masyarakat.

Apalagi, kata Giri, beberapa waktu lalu sempat muncul pernyataan kontroversi kepala daerah yang takut kena OTT KPK.

Walaupun tidak menyebutkan nama, diduga kepala daerah yang dimaksud Giri yakni Bupati Banyumas, Achmad Husein.

"Masyarakat udah susah, jangan diberi resah kayak relaksasi. Setelah kemarin kepala daerah menyampaikan bahwa 'Jangan di-OTT dulu, dikasih tahu dulu'. Menurut saya, itu tindak pidana tersendiri."

"Ketika seseorang dilakukan penindakan, lalu kita hentikan. Orang yang menghentikan itu dipidana dengan nama obstraction justice menghalangi penegakan hukum," jelas Giri.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana yang Diterima Bupati HSU dari Pelaksanaan Proyek di Dinas PUPRP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat