Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bantah Tutup Pintu Anggotanya Diperiksa Penegak Hukum - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantah pihaknya menutup pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum.
Pernyataan tersebut menyikapi terbitnya surat telegram (ST) yang mengatur soal penegak hukum tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.
"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau diperlukan kan selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," kata Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
Andika sendiri mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai rujukan telegram tersebut.
Alasannya, telegram itu diterbitkan sebelum dirinya menjabat atau pada 5 November 2021 lalu.
Dalam hal ini, telegram itu ditandatangani oleh KasumTNI, Letjen TNI Eko Margiyono.
"Saya harus cek lagi (terkait telegram). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Tetapi kan kalau soal proses hukum itu kan memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya," kata dia.
Sebagai informasi, penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.
Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Respons Panglima TNI Andika Perkasa Sikapi Cekcok Arteria Dahlan dengan Wanita Mengaku Anak Jenderal
Telegram ini keluar tak lepas dari adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.
"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI yang dikutip Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Respons Panglima TNI Andika Perkasa soal Kasus Cekcok Arteria dengan Wanita yang Ngaku Anak Jenderal
Dalam aturan baru ini, pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan.
Di mana aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Adapun surat telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Mutasi 23 Pati TNI Termasuk Danjen Kopassus
Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, meliputi:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Terkini Lainnya
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantah pihaknya menutup pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum.
Penanggulangan Terorisme, Indonesia Dinilai Harus Mulai Antisipasi Dampak Negatif AI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas
VIDEO Suasana Rumah Pegi Jelang Pulang ke Cirebon: Keluarga dan Tetangga Sudah Siap Menyambut
Cak Imin Pastikan Pansus Haji Tetap Berjalan saat Masa Reses DPR
Kemendikbud Ristek Janji Layanan KIP Kuliah Pulih 29 Juli 2024 Pasca-Serangan Ransomware
Sosok Kapolda Termuda di Indonesia, Lulusan Terbaik Akpol 1996 dan Eks Ajudan Jokowi