androidvodic.com

Kemenko PMK: Orang Tua Harus Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual Online - News

Laporan Wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin dengan kejadian pelecehan seksual yang menimpa 11 anak dengan modus game online "Free Fire".

Femmy mengatakan, seharusnya orang tua dapat mengawasi anaknya saat menggunakan gawai.

Apalagi pada masa pandemi, sebagian besar aktivitas anak-anak dilakukan melalui gawai pintar. Mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga kegiatan bermain dilakukan di dunia maya.

"Kalau anak-anak tidak didampingi itu bahaya. Akhirnya anak-anak bisa terjerat oleh ajaran-ajaran yang sebetulnya tidak perlu terjadi kalau orang tuanya itu mendampingi anak," ujar Femmy melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Femmy mengungkapkan di masa Pandemi Covid-19, anak-anak memang sangat rentan menjadi korban kejahatan melalui media daring.

Frekuensi anak menggunakan gawai saat belajar, bermain game, dan berselancar di dunia maya yang semakin meningkat membuat anak juga semakin berisiko terkena kejahatan daring.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Kasus NWR Bom Waktu Terbatasnya Layanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

"Sebagai antisipasi mestinya orang tua harus betul-betul mendampingi anak ketika anak sedang memegang gadget baik untuk kegiatan belajar maupun bermain. Perlu tindakan pencegahan dari orangtua sebagai pelindung utama," ujarnya.

Menurut Femmy, setidaknya ada empat langkah utama yang dapat dilakukan orang tua untuk melindungi anak dari eksploitasi kejahatan seksual melalui game online.

Pertama, orang tua perlu melibatkan diri dan dekat dengan aktivitas daring sang anak, termasuk dalam memahami game online.

Kedua, orang tua perlu mengedukasi diri dan anak mereka terhadap pencegahan dari kekerasan dan eksploitasi seksual yang dapat terjadi melalui game online.

Kemudian yang ketiga, pastikan seluruh perangkat gawai dan komputer saling terhubung dan terlindungi agar dapat memantau aktivitas anak dari berbagai bentuk kejahatan seksual sebagai tindakan pencegahan.

Serta yang keempat, laporkan segala bentuk tindakan kekerasan dan eksploitasi seksual jika orang tua mengetahui kejadian kejahatan seksual anak.

Sebagai tindakan lebih lanjut, dapat menghubungi unit teknis terkait, melalui SAPA 129; TePSA 1500771, Komnas Perempuan: pengaduan@komnasperempuan.go.id, dan KPAI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat