androidvodic.com

Ferry Juliantono Gugat Presidential Threshold Jadi 0 Persen Atas Nama Pribadi, Tidak Wakili Gerindra - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono menggugat ketentuan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, Ferry mengajukan gugatan itu atas nama pribadi, tidak mewakili partai.

"Pak Ferry mengajukan permohonan ke MK secara pribadi dan tidak mewakili partai," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (8/12/2021).

Habiburokhman mengatakan, sebagai warga negara Ferry Juliantono berhak mengajukan permohonan tersebut.

"Dan kami tidak bisa membatasi atau mengintervensinya," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.

Baca juga: KSPSI Minta MK Segera Beri Penjelasan Soal Putusan Gugatan Formil UU Cipta Kerja

Di sisi lain, Gerindra tak ingin berpolemik soal ambang batas pencalonan presiden.

Dikatakan Habiburokhman, Gerindra fokus meningkatkan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

"Soal PT kami enggak mau berpolemik karena sudah sering digugat ke MK dan ditolak. Kami lebih memilih konsentrasi meningkatkan suara Gerindra sehingga tidak mengalami kesulitan mengajukan calon Presiden pada Pemilu berikutnya," ujarnya.

Diberitakan, Ferry Juliantono menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ferry menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.

Sebab, aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

Dia memberikan kuasa kepada Refly Harun.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Ferry dalam berkas yang dilansir website MK, Rabu (8/12/2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat