Baleg DPR Ubah Tatib Untuk Akomodasi Jumlah Anggota Pansus RUU IKN - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengubah Peraturan DPR tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Perubahan itu dilakukan untuk memberi payung hukum terhadap keanggotaan Pansus yang telah disahkan dalam rapat paripurna.
Untuk diketahui, anggota Pansus RUU IKN telah ditetapkan sebanyak 56 orang. Sedangkan dalam peraturan tatib DPR, batas maksimal 30 orang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar Baleg Kamis (9/12/2021).
"Untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pansus RUU tentang Ibu Kota Negara, terkait prosedur forum pembentukan pansus perlu dilakukan perubahan atau penyempurnaan peraturan DPR RI tentang Tata Tertib," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Desak Pemerintah Segera Atasi Utang BUMN
"Apakah perubahan terhadap peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dapat kita setujui?" tanya Supratman dan disetujui anggota Baleg yang hadir.
Sementara itu, Tenaga Ahli Baleg DPR, Widodo, menjelaskan selama ini keanggotaan pansus di DPR paling banyak berjumlah 30.
Hal itu diatur dalam pasal 104 ayat 2 jo pasal 105 ayat 5 Peraturan DPR 1 Tahun 2020. Sementara keanggotaan Pansus RUU Ibu Kota Negara disepakati berjumlah 56 orang.
"Berdasarkan kebutuhan hukum tersebut maka diperlukan penyempurnaan atau perubahan terhadap pasal 104 dan 105 dari peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib, tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan keberlakuan dari peraturan DPR nanti supaya berlaku sebelum 7 Desember 2021," ujarnya.
Baca juga: Komisi X DPR Soroti Program PEN Film Saat Rapat Kerja dengan Kemenparekraf
Oleh karena itu, Widodo mengatakan perlunya penyempurnaan tatib DPR supaya Pansus RUU IKN dapat berjalan dan memiliki payung hukum.
Terkini Lainnya
Perubahan itu dilakukan untuk memberi payung hukum terhadap keanggotaan Pansus yang telah disahkan dalam rapat paripurna.
Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya
Peringati 4 Tahun Implementasi Tata Nilai AKHLAK, Jasa Marga Gelar Acara AKHLAK Festival 2024
Tampang Bos Geng Lockbit Diduga Otak Pelaku Peretasan Pusat Data Nasional Indonesia
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam untuk Dibaca Sore Ini
100 Poster Tahun Baru Islam 2024, Bisa Edit Sendiri dan Download Gratis