androidvodic.com

KPK Setor PNBP Sebesar Rp 203,29 Miliar Sepanjang 2021, Berikut Rinciannya - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp203,29 miliar.

"KPK telah menyetorkan penerimaan pajak bukan negara (PNPB) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Ghufron mengatakan penyetoran PNPB tersebut berasal dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp 1,67 miliar.

Lalu pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan dan ditetapkan sebanyak Rp 166,48 miliar.

"Dan pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebesar Rp 10,51 miliar," ujar Ghufron.

Baca juga: KPK Tangani 127 Penyelidikan Sepanjang 2021

Ghufron mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp1.001.44 miliar.

Sampai dengan 20 Desember 2021 realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp1.048.2 miliar atau 95,5% serapan dari pagu anggaran yang diberikan.

"Sehingga kinerja KPK dari segi anggaran mencapai 95,54%," tutur Ghufron.

Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN 2021 Capai 93,10 Persen

Selain itu, kata Ghufron, dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 KPK melakukan recofusing anggaran sebesar Rp256,9 miliar atau sebesar 19,8% dari total anggaran KPK tahun 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat