androidvodic.com

Pakar Hukum Menilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Perlu Dipertimbangkan Efektifitasnya - News

News, JAKARTA - Wacana yang dilontarkan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo soal Polri agar berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri atau Dewan Keamanan Nasional diperlukan pertimbangan mendalam terkait efektifitasnya.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Profesor Suparji Ahmad mengatakan, jika kedudukan Polri di bawah kementerian maka akan menimbulkan implikasi terkait dengan birokrasi.

Sebab, menurutnya, Kemendagri sebagai sebuah kementerian yang sangat strategis akan mendapatkan tanggung jawab baru dalam konteks memberikan semacam manajemen di Kepolisian.

"Maka menurut saya struktur di bawah Kemendagri itu perlu dipertimbangkan tentang efektifitasnya. Artinya belum sampai kepada sebuah pilihan di bawah Kementerian atau tidak," kata Prof Suparji kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Menurut Suparji, kajian mendalam sangat dibutuhkan. Mengingat, saat ini belum terdapat rasionalisasi Polri di bawah Kemendagri.

Sebab Polri yang memiliki fungsi penegak hukum bagaimana mekanismennya jika kemudian berada di bawah kementerian.

Baca juga: Dasco Sayangkan Gubernur Lemhannas Lempar Isu Polri di Bawah Kementerian

"Yang krusial adalah bagaimana dia sebagai penegak hukum yang diharapkan independen (tapi di bawah Kementrian)," kata Suparji.

Disisi lain, ia menambahkan, jika menambah kementerian baru maka hal ini tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi yang seharusnya ada perampingan birokrasi dan perampingan kelembagaan.

Ditambah, berdasarkan dengan Undang-undang menyebut bahwa jumlah kementerian hanya 34.

"Ini juga tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi, adanya semacam perampingan birokrasi, perampingan kelembagaan," kata Suparji.

Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk.

Nantinya, kata Agus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat