androidvodic.com

Polda Jabar Juga Tetapkan Tersangka Penggugah Video Ceramah Bahar Bin Smith - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat telah menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith, Senin (3/12/2021) malam, dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam.

Bahar juga ditahan dalam kasus itu selama 20 hari ke depan.

Baca juga: IPW Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih

Penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Ditkrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung di Polda Jabar, Bandung.

Arief juga mengatakan pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR.

TR berperan mengunggah video berisi ceramah Bahar di Bandung yang diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks hingga menjadi viral di media sosial.

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tambah Arief

Dalam kasus ini, Bahar tersandung masalah akibat ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021.

Ia dilaporkan oleh warga berinisial TNA di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Bahar Smith dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat