Terkini Lainnya
TOPIK
Menurut Ichwan harusnya Bahar tetap dibebaskan dulu dari tahanan, meski ada upaya banding dari JPU.
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta kecewa terkait pengajuan banding tersebut.
Penahanan Bahar bin Smith diperpanjang dari 16 Agustus sampai 14 September 2022.
Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung melalui panitera Pengadilan Negeri Bandung
Bahar bin Smith menerima vonis hakim PN Bandung, Jabar yang memutuskan hukuman penjara 6 bulan dan 15 hari kasus penyebaran hoaks, Selasa (16/8/2022).
Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan 15 hari dalam sidang pembacaan vonis kasus penyebaran hoaks di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).
Bahar bin Smith akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022).
Bahar bin Smith mengatakan jaksa yang menuntut dirinya 5 tahun penjara akan didakwa di akhirat
Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung
Arif mengatakan tidak mendengar isi ceramah Bahar bin Smith karena letaknya berjauhan.
Fasial Sobari merupakan saksi fakta yang menyebut bahwa ceramah Bahar tentang Rizieq Shihab ditangkap polisi adalah bohong
Setelah video berdurasi 30 detik itu viral, Ichwan membeberkan pernyataan keras Bahar yang mencap Haikal Hassan pengkhianat.
Ia menuturkan kekecewaan Habib Bahar dengan Haikal Hasal terkait sepak terjangnya saat masih di PA 212.
Beredar video Habib Bahar bin Smith menyebut Haikal Hasan sebagai penghianat usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa
Kata kuasa hukum, locus delicti atau lokasi kejadian perbuatan pidana yang dilakukan Habib Bahar berada di Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum Bahar mengatakan acara MotoGp, konser musik dan sidang Rizieq Shihab hingga M Kece dapat dilakukan secara offline
Bahar bin Smith bakal segera menjalani sidang perkara dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Magraasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Berkas perkara Bahar sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar.
Ichwan akan menjalani BAP dalam kasus teror pelemparan kepala anjing di pondok pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor.
Kepolisian Resor Bogor mulai menyelidiki kasus teror pelemparan paket berisi tiga kepala anjing ke Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smi
Ichwan Tuankotta mengaku tidak kaget, dengan penolakan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan untuk kliennya itu.
Polda Jawa Barat menolak permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith.
Sebelumnya, tim advokasi Habib Bahar juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun urung dikabulkan.
Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar masih berharap penangguhan penahanan Bahar bin Smith dikabulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Sepekan ditahan di Polda Jabar, kuasa hukum masih tunggu keputusan penyidik soal permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Penyidik Polda Jabar sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dalam perkara yang menyeret penceramah Habib Bahar Bin Smith.
Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampikan dukungannya terhadap sikap kepolisian.
Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum setelah ia menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah memperingatkan Polri soal kasus Bahar bin Smith.