Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Berita Bohong, Pendukung Sebut Tidak Adil - News
News, BANDUNG - Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Pengundang Mengaku Tidak Dengar Ceramah Bahar bin Smith Saat Acara, Ini Alasannya
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.
Jaksa menilai jika Bahar terbukti melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan yakni Bahar dinilai tak merasa bersalah dengan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, Bahar memiliki tanggungan keluarga.
Pendukung dan keluarga Bahar yang hadir di ruang sidang, sontak berteriak dan menyebut tuntutan terhadap Bahar tidak adil.
"Tidak adil ini. Pengadilan Allah yang balas," teriak pendukung Bahar.
Baca juga: Eksepsi Bahar bin Smith Ditolak Hakim
Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani pun meminta agar massa yang datang ke ruang sidang untuk tenang.
"Baik, tenang dulu, ya, tenang," ujar Hakim.
Namun, pendukung Habib Bahar masih belum bisa tenang hingga hakim berbicara dengan nada tinggi.
"Tolong diam. Diam. Hormati persidangan ini. Tolong petugas," katanya.
Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Pengundang Mengaku Tidak Dengar Ceramah Bahar bin Smith Saat Acara, Ini Alasannya
Dakwaan terhadap Bahar dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Terkini Lainnya
Kasus Bahar Bin Smith
Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel